SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi)
Merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi.
Merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi.
Prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan,
hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan :
- Penelitian dan pengembangan ;
- Ilmu pengetahuan dan pendidikan
- Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
- Pembuatan foto komersial, dan
- Ekspedisi
Pemberian izin masuk kawasan untuk kegiatan tersebut diatas bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sedangkan untuk pemberian ijin bagi warga negara Indonesia diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat.
Tata cara permohonan.
Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing di ajukan oleh pemohon kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada :
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
- Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Kepala Balai setempat
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
- Surat izin penelitian dari LIPI
- Proposal kegiatan
- Copy pasport
- Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
- Surat jalan dari Kepolisian
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan
- Proposal
- Copy pasport
- Daftar peralatan
- Surat jalan dari Kepolisian
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat
- Proposal kegiatan
- Fotocopy tanda pengenal
- Surat izin produksi (untuk tujuan komersial)
- Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
- Sinopsis film yang akan dibuat
- Daftar peralatan yang akan digunakan
- Daftar crew
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1.Aspek teknis
Aspek ini antara lain meliputi obyek yang tidak atau boleh dilihat, waktu berkunjung, larangan berkunjung dan ketaatan pembuatan laporan.
2.Aspek Legal
Aspek ini meliputi keabsahan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.
3.Aspek kemananan
Aspek keamanan ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung kepada pengunjung antara lain, kondusif atau tidaknya wilayah tersebut untuk dikunjungi.
Anda bisa mengurusnya di kantor BKSDA lokasi yang dituju.